Timika, fajarpapua.com – Oknum petugas Lapas kelas III B bernama Alfred Y Esupu melakukan penganiayaan terhadap warga binaan atau Napi kasus pembunuhan bernama Gerardus Maturan alias Owen pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 06.30 WIT.
Keluarga korban, Florentinus Leisubun kepada fajarpapua.com mengatakan, dalam penganiayaan tersebut korban mengalami luka tikaman senjata tajam di kepala, paha dan tangan serta mendapatkan tendangan dan pukulan.
“Kejadiannya Sabtu pagi tadi tiba-tiba korban dipanggil pelaku petugas Lapas bernama Alfred Y Esupu dalam keadaan pengaruh alkohol langsung melakukan penganiayaan,” katanya.
Ia mengungkapkan setelah dianiaya korban difoto dan dimasukkan ke sel karantina macan dan kunci gemboknya dibawa pulang oleh pelaku.
Selang satu jam kemudian, para petugas lapas lainnya yang mengetahui ada tindakan tersebut berinisiatif menolong korban dengan menggergaji gembok tersebut dan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
“Setelah dianiaya korban disuruh buka baju difoto oleh pelaku dan menyatakan bahwa korban sudah dididik untuk membunuh. Terus masukan ke ruang karantina dan kunci gemboknya dibawa pelaku pulang beruntung ada petugas lain yang tahu kemudian buka paksa gembok dan bawa korban ke rumah sakit,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan kepada Polres Mimika dan meminta kepada Polisi untuk segera menangkap pelaku.
Selain itu dalam waktu dekat pihak keluarga akan menyurat ke Kakanwil Kemenkumham Provinsi agar pelaku dikenakan sanksi kode etik karena di aturan Kemenkumham karena dalam UU nomor 12 Tahun 1995 pasal 5, disebutkan bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan berdasarkan atas tujuh asas yaitu pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia dan kehilangan kemerdekaan.
“Kami langsung laporkan masalah ini ke Polres sudah dibuatkan LP dan berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Pelaku harus dikenakan sangsi dari Kemenkumham agar kedepan tidak terjadi lagi,”ujarnya.(ron)