Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi calon legislatif terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri ke KPU. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hyeronimus Kiaruma Ladoangin mengemukakan, surat pengunduran diri disampaikan melalui partai politik.
“Sudah tercantum dalam undang-undang Pilkada, surat pengunduran diri dari calon terpilih diberikan partai kepada KPU, selanjutnya KPU akan mengeluarkan SK pengunduran diri yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/5)
Dikemukakan, jika calon mengundurkan diri, posisinya akan digantikan suara terbanyak kedua dalam partai tersebut
“Karena Pelaksana Pilkada 27 November 2024 sedangkan pelantikan DPRD bulan Oktober. Ketika ada calon yang terpilih ingin maju ke pilkada harus mengirim surat pengunduran diri, posisi yang bersangkutan akan diganti dari calon partai dapil yang sama dengan suara tertinggi kedua,” pungkasnya. (moa)