BERITA UTAMAMIMIKA

Ryan Irawan Mehue, Pelaku Pembunuhan di Jalan Busiri Timika Divonis 10 Tahun Penjara

302
×

Ryan Irawan Mehue, Pelaku Pembunuhan di Jalan Busiri Timika Divonis 10 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20240516 WA0072
Suasana sidang putusan pembunuhan Yosep di PN Kota Timika, Kamis (16/10).

Timika, fajarpapua.com – Ryan Irawan Mehue pelaku pembunuhan Yosep Katepukaro (30) warga jalan Busiri Timika pada Jumat (27/10/2023) divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara.

Sidang putusan dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Tim dipimpin Hakim Boxgie A Santoso didampingi Hakim Anggota Muhammad Chusnul dan Ryan Ardi di PN Kota Timika, Kamis (16/5).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut hakim saat membacakan amar putusan.

Setelah berunding dengan pengacara terdakwa yiatu Frengki Kambu SH, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Yosep ditemukan tergeletak meninggal dunia di Jalan Busiri Timika. Buntut dari kejadian itu, keluarga korban memblokade Jalan Busiri Jumat (27/10).

Setelah dilakukan penyelidikan, Yosep dianiaya hingga tewas oleh terdakwa hingga akhirnya terdakwa dibekuk tim gabungan di Jalan Kartini Ujung, Timika, pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 10.50 WIT.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *