Timika, fajarpapua.com – Ryan Irawan Mehue pelaku pembunuhan Yosep Katepukaro (30) warga jalan Busiri Timika pada Jumat (27/10/2023) divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara.
Sidang putusan dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Tim dipimpin Hakim Boxgie A Santoso didampingi Hakim Anggota Muhammad Chusnul dan Ryan Ardi di PN Kota Timika, Kamis (16/5).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut hakim saat membacakan amar putusan.
Setelah berunding dengan pengacara terdakwa yiatu Frengki Kambu SH, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Yosep ditemukan tergeletak meninggal dunia di Jalan Busiri Timika. Buntut dari kejadian itu, keluarga korban memblokade Jalan Busiri Jumat (27/10).
Setelah dilakukan penyelidikan, Yosep dianiaya hingga tewas oleh terdakwa hingga akhirnya terdakwa dibekuk tim gabungan di Jalan Kartini Ujung, Timika, pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 10.50 WIT.(ron)