BERITA UTAMAMIMIKA

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara, KPK Dinilai Tebang Pilih

319
×

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara, KPK Dinilai Tebang Pilih

Share this article
IMG 20240517 WA0007
Suasana sidang Empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Jakarta, fajarpapua.com- Jaksa KPK menuntut empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah antara 2 hingga 4 tahun penjara.

Empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masing-masing Totok Suharto selaku PNS dilingkup Setda Kabupaten Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Sidang tuntutan sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (15/5) lalu

Dalam tuntutannya, KPK menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dalam tuntutan KPK, terdakwa Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Budiyanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.048.777.000 (Rp 3 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Kemudian, terdakwa Arif Yahya dituntut 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Arif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp 3,4 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Selanjutnya terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Gustaf juga dituntut membayar uang pengganti Rp 379.014.181 (Rp 379 juta) subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Totok Suharto dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun berbeda dengan terdakwa lainnya, Jaksa KPK tidak menuntut Totok untuk membayar uang pengganti sebagaimana dibebankan kepada terdakwa lainnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Totok Suharto berupa pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Arif Yahya bersama-sama dengan Budiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Tahun 2015.

Perbuatan itu dinilai bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, salah satunya ialah memperkaya diri terdakwa Arif Yahya Rp 3,4 miliar.

Selain itu, perubatan Arif Yahya dinilai merugikan keuangan Negara Rp 11.718.560.341 (Rp 11,7 miliar) karena membangun gereja tak sesuai dengan kontrak.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Eltinus selaku Bupati Mimika saat proyek itu terjadi telah diadili.

Eltinus awalnya divonis bebas, namun Mahkamah Agung lalu menganulir vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ke Eltinus.

KPK Dinilai Tebang Pilih 

KPK hingga kini belum mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke penjara. Padahal, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi menyatakan Eltinus Omaleng divonis 2 tahun penjara.

MA memutuskan Eltinus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Sikap diam KPK itu lantas dipertanyakan. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritik lambatnya eksekusi KPK terhadap perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Jimmy menyebut KPK terkesan tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi.

“Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, termasuk munculnya anggapan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut,” kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (16/5).

Jimmy menyayangkan lambatnya eksekusi putusan MA oleh KPK. Apalagi, Eltinus Omaleng tetap berkantor dan menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati Mimika pasca putusan MA.

Selain itu, belum adanya eksekusi putusan MA dinilai berpotensi memunculkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang seharusnya telah kehilangan legalitas sebagai kepala daerah.

“Dengan adanya putusan MA, maka saat itu juga aktivitasnya sebagai Bupati otomatis harus terhenti, jika dipaksakan selain tindakan atau keputusannya tidak sah, beban anggaran yang dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, akan menjadi persoalan hukum tersendiri nantinya,” ucap Jimmy.

Selain itu, Jimmy menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak menonaktifkan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati, sebagai tindak lanjut Putusan MA.

Menurut Jimmy, Kemendagri seharusnya memberhentikan Bupati Mimika serta melakukan pengisian terhadap jabatan Bupati Mimika yang ditinggalkan tersebut. 

Apalagi, dalam konstruksi UU Pemerintahan Daerah maupun UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, menghendaki agar tidak terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.

“Sehingga ketika ada Bupati yang divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan segera dan diganti oleh Wakil Bupati, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik,” Jimmy.

Diketahui, MA mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan JPU KPK terhadap Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Eltinus divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4).

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama dengan Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024.

Hakim tingkat kasasi menilai Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sehingga, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan JPU KPK.

Seperti diketahui Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar.

Namun, PN Makassar menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

Menyikapi vobis tersebut, JPU KPK langsung mengajukan upaya hukum kasasi. (red/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *