BERITA UTAMAMIMIKA

Enam Pasangan Perseorangan Serahkan Dokumen Bacalon di Pilkada Tiga Kabupaten di Papua Tengah

208
×

Enam Pasangan Perseorangan Serahkan Dokumen Bacalon di Pilkada Tiga Kabupaten di Papua Tengah

Share this article
IMG 20240517 WA0018
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni didampingi Kasubbag Devisi Teknis, Rudi Lati saat memberikan keterangan pers.Foto: Istimewa

Nabire, fajarpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada enam pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan calon Wakil Bupati yang mendaftar maju Pilkada 2024 dari jalur perseorangan di tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah.

Sementara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dipastikan tidak ada bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub bagian Devisi Teknis, Rudi Lati kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah awal pekan lalu.

“Ada tiga Kabupaten di Papua Tengah yang sudah menerima dokumen dari Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan,” ujarnya.

Diterangkan ketiga kabupaten tersebut masing-masing Kabupaten Dogiyai ada tiga pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan.

Kemudian lanjut Rudi, Kabupaten Deiyai ada dua pasangan Bacalon serta Kabupaten Paniai ada satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan yang menyerahkan berkas pencalonan.

Jumlah Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan ini berpotensi bertambah karena ada satu pasangan di Kabupaten Paniai yang menyerahkan dokumen lewat dari waktu penyerahan yang ditetapkan.

Namun menurutnya, ada keterangan dari Tim Bacalon perseorangan yang menerangkan dokumen tersebut dikirim sebelum jam 23:59, tetapi karena terkendala jaringan sehingga pihak KPU menerima dokumen itu setelah batas waktu.

Menyikapi ini, ujar Rudi pihaknya mengarahkan KPU Paniai untuk membuat catatan penerimaan dokumen lalu disampaikan ke Bawaslu Paniai untuk dipelajari dan akan dilanjutkan proses pencalonannya apabila ada rekomendasi dari Bawaslu.

Sementara Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni memastikan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tidak akan diikuti oleh calon perseorangan.

Hal ini ujarnya, karena hingga batas akhir penyerahan dokumen 8 pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, tidak ada satupun pasangan bakal calon yang menyerahkan dokumen.

Diakui, sebelumnya ada tim Bacalon yang berkonsultasi perihal dokumen calon perseorangan ke KPU Papua Tengah tetapi hingga batas akhir juga tidak menyerahkan dokumen.

”Tidak ada yang mendaftar maka kami pastikan tidak ada bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak Tahun 2024,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *