Timika, fajarpapua.com – Meskipun sudah ada kesepakatan damai, namun hingga kini Taksi Online Maxim belum mencabut laporan polisi kasus tindak pidana pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan taksi rental.
Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin (20/5) mengatakan, proses hukum masih berlanjut lantaran belum ada pencabutan laporan.
“Kami sempat dengar ada kesepakatan mau cabut laporan tapi kami belum terima itu dan belum ada dari pihak Maxim yang datang meminta laporan dicabut, makanya kami masih jalan terus sesuai SOP,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, polisi menerima empat laporan dan satu pengaduan, dan sudah memeriksa seorang saksi. Untuk laporan lain pengancaman masih melakukan pendalaman.
“Sedangkan untuk pengerusakan kantor kita sudah oleh TKP dan hari ini kita jadwalkan untuk pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Perselisihan antara Taksi Rental dan Maxim akhirnya berakhir damai yang ditandai pemasangan stiker Maxim secara simbolis di Polres Mimika.
Penyelesaian masalah tersebut dimediasi Polres Mimika yang dipimpin Kabag Ops AKP Sajuri, dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, perwakilan Maxim didampingi pengacara dan ketua taksi rental di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (14/5).
AKP Sajuri dikonfirmasi media ini mengatakan, sempat terjadi perdebatan namun akhirnya kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan tersebut.
“Sempat ada perdebatan yang cukup alot dari pukul 14.30 WIT akhirnya pukul 17.30 WIT mencapai kesepakatan dan menyudahi permasalahan tersebut,” katanya.
Menurut dia, kesepakatan yang dicapai adalah pemasangan stiker Maxim pada setiap armada Maxim dan selanjutnya pihak Maxim mencabut laporan polisi atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak taksi rental.
“Kesepakatannya adalah pemasangan stiker dan selanjutnya pihak Maxim mencabut semua laporan polisi. Selanjutnya taksi rental dan Maxim bisa berjalan bersama-sama,” ungkapnya.(ron)