Timika, fajarpapua.com – KPU Kabupaten Mimika menegaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat bisa berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Tanah Papua termasuk di Kabupaten Mimika.
“Tidak ada aturan yang mengatur untuk Calon Bupati Mimika pada Pilkada Tahun 2024 harus Orang Asli Papua,” ujar Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat ditemui fajarpapua.com di Hotel Horison Diana, Timika, Selasa (21/5).
“Jadi kami berpedoman pada aturan, harus ada dasar hukumnya karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau kita sendiri ambil langkah itu tidak bisa, itu namanya tabrak aturan,” tambahnya.
Jika mengacu pada Undang Undang Otonomi khusus (Otsus) ia mengungkapkan, hanya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang hanya diikuti oleh calon OAP.
“Kalau Otsus itu jelas hanya Gubernur dan Wakil Gubernur yang calonnya wajib Orang Asli Papua tapi untuk Bupati dan Wakilnya belum diatur,” ungkapnya.
Terkait adanya dorongan dari MRP menurutnya jika memang bisa dilakukan perubahan aturan oleh Pemerintah Pusat maka pihaknya akan laksanakan aturan tersebut.
“Ya jika memang yang dilakukan MRP ada tanggapan dari Pusat untuk melakukan perubahan aturan dan KPU RI perintahkan dengan dasar perubahan aturan tersebut ya kami laksanakan. Tapi jika belum ada dan tidak bisa dirubah undang-undangnya ya kami tidak bisa jalankan,”tegasnya.(ron)