Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika akhirnya menetapkan Petugas Lapas Kelas II B Timika berinisial AE sebagai tersangka penganiayaan terhadap salahsatu warga binaan bernama Gerardus Maturan alias Owen yang terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 06.30 WIT.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Satreskrim Polres Mimika memeriksa lima orang saksi dan memiliki alat bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq saat ditemui Senin (20/5) mengatakan lima orang yang diperiksa terdiri dari dua orang saksi dari Napi, pelapor, korban dan tersangka AE.
“Selain lima orang tadi kami akan lakukan pemeriksaan lagi. Yang katanya dua orang pelakunya kita masih lakukan pendalaman,”katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan untuk barang bukti berupa sangkur ditemukan di rumah tersangka.
“Barang bukti kami temukan dirumah tersangka di perumahan Lapas yang terletak di SP 5,”ungkapnya.
Kasat reskrim menambahkan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya yang berada di TKP.(ron)