BERITA UTAMAMIMIKA

10 Gugatan Ditolak MK, KPU Mimika Bakal Tetapkan Nama Calon Anggota DPRD Terpilih

523
×

10 Gugatan Ditolak MK, KPU Mimika Bakal Tetapkan Nama Calon Anggota DPRD Terpilih

Share this article
f58cdfe7 00e8 4f49 b324 ca4b1f12aa80
Koordiv Hukum KPU Kabupaten Mimika Hyeronimus Kiaruma Ladoangin

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 10 gugatan yang dilayangkan sejumlah Caleg dan Parpol di Kanupaten Mimika ternyata ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma Ladoangin menyampaikan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU RI. 

“Jadi untuk putusan akhir semua perkara itu nanti akan ditentukan pada 10 Juni 2024, yang mana saat putusannya sudah dismisal, jika putusan dismisal-nya sudah sampai di KPU RI, maka KPU RI akan menyampaikan kepada kami di kabupaten kalau semua yang sudah dismisal boleh penetapan maka kami akan lakukan penetapan,” ujarnya saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat (24/5) 

Lanjut dia, khusus penetapan sesuai PKPU tahun 2024 diatur bahwa penetapan dilakukan tiga hari setelah KPU RI mengumumkan secara nasional pasca putusan MK. 

“KPU RI mengumumkan penetapan itu pasca putusan akhir MK, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada arahan dari KPU Provinsi Papua Tengah untuk menyiapkan semua administrasi yang dibutuhkan saat pleno. 

“KPU Provinsi minta kami menyiapkan segala bentuk administrasi yang diperlukan untuk pleno sehingga ketika ada petunjuk dari  KPU RI nanti semua sudah siap,” ujarnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *