Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika secara resmi melantik 456 anggota Pantia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Horsion Diana, Minggu (26/5).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Mimika Nomor 15 tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, semua PPS telah diambil sumpah dan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang disaksikan oleh para pemuka agama. Diharapkan mereka melakukan Tugas Pokok dan Fungsi dengan jujur dan bertangung jawab.
Selanjutnya, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Ladoangin Kiaruma mengatakan pasca dilantik, PPS harus bisa berkoordinasi dengan semua stakeholder termasuk RT dan kepala kampung
“Saya harap untuk PPS ini nantinya apabila merekrut KPPS dapat melakukan komunikasi dan koordinasi bersama KPU Mimika, sehingga Pemilu dapat berjalan baik dengan komunikasi yang baik,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama, Koordiv KPU Mimika, Budiono berharap PPS yang dilantik dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, dimana semua catatan yang diberikan bisa dilakukan dengan baik dan benar, sebab hari ini PPS bersumpah di hadapan Tuhan.
“Semua sudah bersumpah, maka apabila bekerja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan jelas akan ada konsekuensinya,” tegasnya. (moa)