Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika kini menindaklanjuti proses hukum kasus perampokan yang menimpa kapal milik kontraktor PT Freeport Indonesia di perairan Amamapare yang pelakunya berhasil ditangkap Lanal Timika pada Selasa (21/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin (27/5) mengatakan, motif dari kejadian tersebut murni perampokan. Pasalnya tujuh orang pelaku naik ke atas kapal kemudian melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam untuk mengambil barang-barang diatas kapal tersebut.
“Itu perampokan yah, dan kita sudah lakukan olah TKP di kapalnya di Porsite. Rencana selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Polisi menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan laporan SRM PT Freeport Indonesia.
“Kami menindaklanjuti laporan dari SRM dan barang bukti yang kita amankan berupa beberapa sak beras dan rencanannya kita akan menyita speedboat yang digunakan oleh para pelaku,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, salah satu dari tujuh orang pelaku sering melakukan tindakan kejahatan serupa.
“Pelaku ada tujuh orang masing-masing punya peranan, ada yang sebagai motoris dan eksekutor. Diduga salah satu dari mereka sering melakukan kejahatan seperti itu, kita akan bekerjasama dengan Dukcapil untuk mengetahui identitas mereka,” tuturnya.(ron)