Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika berhasil menangkap ZA seorang pelaku Curas dan Curanmor yang beraksi pada Agustus 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Sadiq menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (29/5) sekitar pukul 02.00 WIT.
“Pelaku kita berhasil amankan bersama kendaraannya di Jalan Busiri, namun kita masih dalami apakah kendaraan yang diamankan merupakan hasil Curanmor,” ujarnya saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Rabu (29/5).
Diketahui pelaku bersama sejumlah pelaku lainnya kerap melakukan aksinya disejumlah wilayah di Kabupaten Mimika.
“Jadi ada hasil rekaman CCTV, pelaku ZA adalah dalang dari beberapa tindak kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Mimika salah satunya Jalan Budi Utomo dan Jalan Sam Ratulangi,” jelasnya.
“Memang sebelumnya dibTahun 2023, pelaku sudah diamankan namun berhasil melarikan diri, dan syukurnya kami kembali berhasil nengamankan pelaku bersama dengan barang bukti, dan kini telah diamankan di Polres Mimika,” tutupnya (moa)