Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang akan bertugas pada Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari pada hari kedua diikuti anggota PPD dari 6 distrik masing-masing Distrik Tembagapura, Hoya, Alama, Bela, Jila, Jita, dan Agimuga dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Minggu (2/6)
Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi tentang tata kerja, tugas wewenang dan kewajiban, kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan serta kode etik penyelenggara Pemilu dan evaluasi kinerja.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, PPD yang memiliki masa kerja 6 bulan dibentuk untuk menyelesaikan Pemilu dan Pilkada pada tingkat distrik.
Sehingga untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPD dilantik pada 16 Mei 2024 dan akan dibubarkan 25 Januari 2025.
“PPD sendiri ada 5 orang, dengan susunan 1 orang sebagai ketua merangkap anggota, dan 4 orang sebagai anggota,” katanya.
Lanjutnya, tugas wewenang dan kewajiban PPD, ialah membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan ditingkat distrik.
“Jadi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi. Di PPD harus memberikan D-Hasil untuk para saksi, jangan sampai pada saat pleno tingkat kabupaten,” ujarnya.
“Pada Pemilu kemarin, banyak PPD yang tidak menyerahkan D-Hasil kepada saksi. Sehingga pada saat pleno tingkat kabupaten terjadi masalah, sehingga kami sampaikan untuk menulis di form keberatan,” katanya
Ditegaskan, setelah dilantik PPD adalah penyelenggara Pemilu maupun Pilkada. Oleh itu harus bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
“Kejadian dan peristiwa pada Pemilu yang lalu jangan sampai terulang pada Pilkada. Oleh itu, PPD harus memahami tugas dan wewenangnya dengan baik dan harus bersifat netral,” tuturnya. (moa)