Timika, fajarpapua.com – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Badan Karantina Papua Tengah memusnahkan delapan ekor kambing yang dikirim secara ilegal ke Timika.
Pemusnahan terhadap kedelapan kambing tersebut dilakukan di Halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah pada Jumat (31/5) lalu.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika,
“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit,” ujar Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).
Selain itu tindakan tegas ini juga dimaksudkan sebagai peringatan kepada masyarakat yang jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina.
Sementara terkait dengan penyitaan hingga pemusnahan kedelapan kambing tersebut Ferdi mengungkapkan hal itu bermula saat pihaknya melakukan pengawasan di wilayah kerja Pelabuhan Pomako pada 28 Mei 2024 lalu.
Pejabat Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Pomako kemudian menemukan delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75.
Sesuai prosedur kemudian dilakukan penahanan terhadap delapan ekor kambing dan selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya.
“Karena tidak memiliki dokumen serta diketahui pemiliknya sehingga kemudian dilakukan pemusnahan,” jelas Ferdi.
Pemusnahan lanjutnya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 16 yang mengatur tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan.
Ferdi menegaskan menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pihaknya akan memperketat pengawasan lalulintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan termasuk hewan kurban yang masuk ke wilayah Provinsi Papua Tengah. (mas)