Timika, fajarpapua.com – Ketersediaan sapi kurban di Kabupaten Mimika pada tahun 2024 ini berkurang dibanding tahun lalu. Bahkan, hewan kurban yang tersedia saat ini adalah sisa hewan kurban tahun lalu milik peternak di beberapa satuan pemukiman (SP).
Kepala Dinas, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, Rabu (5/6) mengatakan, berkurangnya jumlah hewan kurban tersebut dikarenakan adanya pelarangan pemasukan ternak sapi dari Maluku dan Merauke.
“Tadinya pelarangan hanya dari Maluku saja dan yang diperbolehkan dari NTT dan Merauke. Tetapi karena ada kasus kematian sapi di Merauke terindikasi penyakit akhirnya dari Merauke ikut dilarang,” katanya.
Ia mengungkapkan, total jumlah sapi kurban yang tersedia kurang lebih 220 ekor, sementara setiap tahun Kabupaten Mimika membutuhkan sekitar 300 ekor.
“Tapi untuk ternak kambing cukup, kurang lebih 260 ekor yang akan masuk, semoga bisa mencukupi ketersediaan hewan kurban,” ungkapnya.
Sabelina menjelaskan, pelarangan ternak sapi ke Mimika karena adanya penyakit Bert Solosis yaitu penyakit keguguran pada sapi (Kluron) yang bisa menular pada manusia.
“Tidak menyebabkan keguguran pada manusia tetapi menyebabkan demam, itu yang menyebabkan provinsi mengeluarkan larangan,” jelasnya.
Ia menambahkan Dinas Kesehatan Mimika sangat berhati-hati dalam penyediaan hewan kurban agar tidak menjadi sumber penyakit penyakit apalagi Mimika sedang dilanda virus ASF.(ron)