Jayapura, fajarpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua mulai Rabu (5/6/2024) menghentikan sementara pengiriman hewan ternak babi ke semua wilayah Papua dari Jayapura.
Penghentian pengiriman ternak hewan babi ini sesuai dengan surat keputusan Gubenur Papua nomor 188.4/143/Tahun 2024 tentang penetapan status keadaan darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Adorsina Wompere mengatakan, pelarangan pengiriman hewan ternak babi ini dilakukan untuk pemberantasan dan mengurangi penyebaran wabah penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Papua bersama Badan Karantina Hewan Papua mulai tanggal 5 Juni 2024 tidak lagi melakukan pengiriman daging babi maupun ternak hidup ke wilayah Pengunungan sampai jangka waktu 2 bulan kedepan,”ujar Adorsina Wompere kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/6/2024).
Dikatakan, jika dalam jangka waktu dua bulan kedepan tidak ada ditemukan kasus wabah penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi di Kabupaten Jayapura dan dilakukan surveilans maka pengiriman akan dibuka kembali.
Adorsina Wompere menghimbau kepada masyarakat peternak hewan babi agar memperhatikan surat edaran Pemerintah Provinsi Papua tetang penghentian sementara pengiriman ternak babi ke luar Jayapura atau wilayah Pegunungan Papua maupun antar Provinsi melalui mode angkutan udara maupun darat maupun penerbangan.
Surat edaran larangan sementara pengiriman ternak babi antar kabupaten, provinsi dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) tersebut setelah adanya ditemukan di Jayapura.(hsb)