BERITA UTAMAMIMIKA

KPU Mimika Serahkan Dua Berkas PAW ke DPRD Mimika, Ini Calon Pengganti Alm. Leonardus Kocu dan Alm. Parjono

×

KPU Mimika Serahkan Dua Berkas PAW ke DPRD Mimika, Ini Calon Pengganti Alm. Leonardus Kocu dan Alm. Parjono

Share this article
IMG 20240607 WA0004
Koordinator Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah menyerahkan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Leonardus Kocu dan Almarhum Parjono ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Koordinator Divisi Teknis Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy di Timika, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan PAW tersebut ke DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan partai pengusung.

“Kedua almarhum ini merupakan anggota dewan periode 2019-2024 yang telah meniggal dunia, maka untuk mengisi kekosongan tersebut kami menyerahkan PAW ke Sekretariat DPRD Mimika,” katanya.

Menurut Fransiskus, pihaknya bertugas hanya sebatas melengkapi berkas PAW dewan dan menyerahkannya, selanjutnya adalah ranah dari DPRD.

“Dalam surat rekomendasi dari Partai Perindo bahwa PAW dari Almarhum Leonardus Kocu yakni Roganda Sinaga dan PAW Almarhum Parjono adalah Kris Murib,” ujarnya.

Dia menjelaskan pertimbangan rekomendasi PAW dilihat dari daerah pemilihan atau yang terdekat, suara terbanyak sehingga dari partai pengusung memberikan rekomendasi PAW.

“Memang aturannya yakni suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan saat pemilu, namun karena nama-nama tersebut sudah tidak aktif maka mengambil dari dapil terdekat,” katanya.

Dia menambahkan paripurna PAW akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua Tengah dan hal tersebut merupakan wewenang dari Sekretariat DPRD Mimika.

“Keputusan PAW dari KPU hanya sampai disini, selanjutnya kita serahkan ke DPRD Mimika, kemudian mereka mengurus SK PAW dan dilakukan paripurna,” ujarnya.(ant/moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *