Timika, fajarpapua.com – Sat Reskrim Polres Mimika berhasil membekuk ZA, pelaku penjambretan di jalan Busiri Timika beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq Jumat (7/6) mengatakan hasil pemeriksaan sementara diduga kuat pelaku yang selama ini sering melakukan aksi penjambretan di Kota Timika.
“Saat ini kami masih terus periksa, dari pengakuannya kurang lebih sudah tujuh kali melakukan aksi penjambretan,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku sangat lihai pasalnya pernah ditangkap namun berhasil melarikan diri.
“Sempat menghilang dalam artian tidak termonitor dan kemarin mungkin hari sialnya pelaku bisa diamankan,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku merupakan pemain tunggal dan hanya sendiri dalam melakukan aksinya.
“Modusnya menyewa motor di tempat persewaan motor kemudian melakukan aksi, sehingga memang agak sulit terlacak seperti itu,” tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni lima buah tas dan berbagai macam identitas milik para korban.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap ZA di jalan Busiri Timika pada Rabu (29/5) sekitar pukul 02.00 WIT. Dia ditangkap atas laporan korban penjambretan.(ron)