BERITA UTAMAMIMIKA

Pemda Mimika Keluarkan Perbup HET Minyak Tanah Per Distrik

1004
×

Pemda Mimika Keluarkan Perbup HET Minyak Tanah Per Distrik

Share this article
343ea0aa 10ff 41a3 9af1 4656de116005
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa

Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika saat ini telah mengeluarkan Peraturan bupati (Perbup) Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan minyak tanah disetiap Distrik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa saat ditemui fajarpapua.com, Rabu (5/6) mengatakan, Perbup tersebut untuk melayani suplai minyak tanah dan penambahan kuota disetiap wilayah-wilayah yang ada.

“Sepanjang belum ada Perbup tidak bisa dilayani, karena itu ada sanksinya. Tetapi itu sudah kami tindak lanjuti awal bulan kemarin sudah ada Perbup terkait HET untuk setiap Distrik yang ada di Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia mengungkapkan di wilayah pedalaman baik pegunungan maupun pesisir selama ini belum dapat dilayani karena adanya aturan ketat dari BPH Migas maupun Pertamina terutama terkait HET.

“Dengan adanya dasar tersebut, wilayah pedalaman memungkinkan untuk dilayani,” ungkapnya.

Menurutnya untuk HET berbeda-beda disetiap Distrik satu dengan yang lainnya.

“HET didalamnya termasuk subsidi dari pemerintah daerah berupa biaya transportasi dan biaya angkut manual ketika sampai dititik lokasi Distrik untuk pendistribusiannya kepada masyarakat,” jelasnya.

“Kemudian ada juga daerah-daerah tertentu yang juga tidak bisa dilayani karena mengandalkan transportasi lewat udara. Sementara transportasi udara masih sulit dapat ijin terkait dengan pengangkutan minyak tanah,” imbuhnya.

Ia menambahkan untuk pembagian distribusi besaran kuota minyak tanah disetiap Distrik diatur oleh pihak Pertamina.

“Kita hanya merekomendasikan dan pengawasan. Tetapi untuk penyediaan dan jumlah kuota itu dari pihak Pertamina,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *