Timika, fajarpapua.com – DPRD Mimika mengusulkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Eltinus Omaleng yang berhalangan tetap.
Usulan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menjadi Bupati definitif dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Mimika tentang pengumuman peresmian pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2014 di ruang sidang dewan, Selasa (11/6).
Pengusulan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024.
Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam sambutan pembukaan mengatakan, rapat tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang omor1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
Diungkapkan, dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai masa jabatan habis.
Sesuai peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 25 disebutkan, pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri, dan pimpinan DPRD Kabupaten Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Maka untuk menjaga kesinambungan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt. Bupati Mimika saudara Johanes Rettob, S.Sos., MM disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.(ron)