Timika, fajarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan ganja yang diamankan dari dua orang pengedar WSW dan MJP.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Wakapolres Kompol Hermanto didamping Kasat Resnarkoba AKP Andi Sudirman Arif disaksikan oleh pihak Kejari Mimika, Pengadilan Kota Timika, Bea Cukai serta pengacara di kantor Sat Resnarkoba Mapolres Mimika, Selasa (11/6).
Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti tersebut diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika dalam kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni dari dua pengedar. Dengan jumlah shabu 26,65 gram milik pengedar MJP dan 1301,65 gram ganja milik pengedar WW.
“MJP ditangkap di jalan Restu Timika sedangkan WW ditangkap di jalan C Heatubun lorong kantor Kelurahan Kwamki Baru, satu yang DPO berinisial F masih dilakukan pencarian dan pengembangan,” katanya.
Wakapolres menambahkan, pasal yang dikenakan kepada kedua pengedar tersebut yaitu pasal 114 ayat 2, 111 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
Selain barang bukti yang diamankan dari dua pengedar tersebut juga ada barang bukti shabu yang dimusnahkan sebanyak 80 gram yang merupakan hasil temuan Sat Resnarkoba tanpa pemilik.(ron)