Timika, fajarpapua.com – Tokoh perempuan Amungme Kabupaten Mimika, Helena Beanal, diduga ditipu oleh panitia pengadaan tanah Pemda Mimika terkait ganti rugi tanah miliknya yang terkena dampak pembangunan bundaran Petrosea Timika.
Helena bersama tim hukumnya saat ditemui di jalan Budi Utomo, Rabu (12/6) mengatakan dirinya merasa ditipu karena Pemda Mimika memutuskan memberikan ganti rugi kepada orang lain padahal tanah tersebut jelas-jelas miliknya yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Itu tanah saya resmi ada sertifikatnya, saya sudah kumpulkan persyaratan yang diminta oleh Pemda dan ada tanda terimanya. Ini kenapa tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah persyaratan lengkap dan terpenuhi pada saat pembayaran dirinya tidak dipanggil untuk menerima ganti rugi. “Malah muncul sertifikat baru atas nama orang lain yang mengklaim ganti rugi, ini penipuan,” katanya.
Ia menduga ada persekongkolan yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah yang sudah bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal ini BPN dengan cara menerbitkan sertifikat palsu atas nama orang lain.
“Ini jelas kejahatan yang dilakukan kepada saya orang asli Papua untuk merebut hak kami atas tanah itu, karena saya punya sertifikat tanah tersebut,” ungkapnya.
Ia meminta kepada Bupati Mimika Johannes Rettob untuk membongkar dan memperbaiki birokrasi Pemda Mimika yang sudah hancur dan rusak karena ulah oknum-oknum yang serakah yang telah merebut hak Orang Asli Papua (OAP).
“Saya minta Bupati sekarang bongkar kecurangan-kecurangan yang terjadi di birokrasi dinas-dinas. Masyarakat jadi korban keserakahan mereka,” tegasnya.
Sementara pengacara Helena Beanal yaitu Jeremias Marthinus Patty mengatakan, pihaknya akan melaporkan secara pidana ke polisi dan melayangkan gugatan di Pengadilan Kota Timika terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, dengan bukti-bukti yang ada seperti sertifikat resmi dan lain sebagainya.
Ia mengungkapkan, penipuan tanah tersebut adalah dimana ganti rugi yang seharusnya yang menerima kliennya tetapi dirubah dengan cara curang menjadi PT Petrosea yang mendapatkan ganti rugi tersebut dan setelah dicek kepemilikan sertifikat ternyata milik perseorangan bukan atasnama Petrosea.
“Diduga ada unsur penipuan yang dilakukan oleh Panitia dan pejabat-pejabat dinas Pemda Mimika maupun BPN. Mereka memakai nama Petrosea sebagai penerima ganti rugi ternyata bukan Petrosea yang seharusnya terima ganti rugi karena sertifikat atas nama orang yang digunakan untuk menipu sehingga bisa mendapatkan ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada klien kami, jadi bukan Petrosea tetapi pribadi seseorang dalam sertifikat diduga palsu tersebut yang terima ganti rugi,”jelasnya.
Menurutnya, Petrosea sudah mengakui jika tanah tersebut milik kliennya, pasalnya pada saat pengukuran pihak Petrosea menyatakan tanahnya tidak sampai ke tanah milik kliennya.
“Orang Petrosea akui itu tanah klien kami, kalau punya Petrosea sertifikat atas nama Petrosea tapi ini kok atas nama orang lain sertifikatnya yang tiba-tiba muncul. Ini jelas persekongkolan jahat menggunakan nama Petrosea untuk mengelabuhi tetapi sertifikatnya atas nama peseorangan,” tuturnya.(ron)