BERITA UTAMAPAPUA

Proses Hukum Lambat, Kapendam XVII Cenderawasih Pastikan Kasus Penganiayaan Warga Sipil di Puncak Tetap Dilanjutkan

95
×

Proses Hukum Lambat, Kapendam XVII Cenderawasih Pastikan Kasus Penganiayaan Warga Sipil di Puncak Tetap Dilanjutkan

Share this article
867b60e2 be9e 42e6 87ee 6f1a9ccea7e5
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan

Jayapura, fajarpapua.com- Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit TNI dari Satgas Yonif 300/Brajawijaya terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak yang merupakan pelaku pembakaran Puskesmas pada 3 Februari 2024 lalu tetap dilakukan.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan, penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali termasuk Prajurit TNI.

Perkembangan kasus penganiayaan tersebut sampau saat ini masih berjalan. Pelimpahanberkas perkara dan penyerahan barang bukti tersangka Sertu APR beserta 12 orang lainnya yang berasal dari Yonif 300/Brajawijaya oleh Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura pada tanggal 20 April 2024 dalam tindak pidana penganiayaan.

Selanjutnya oleh Otmil IV-20 Jayapura per 4 Juni memberikan pendapat hukum kepada Pangdam III/Siliwangi selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera).

“Sampai saat ini proses hukum dalam kasus ini tetap dilaksanakan. Untuk itu, mari kita ikuti perkembangannya,” jelas Kapendam, Sabtu (22/6).

Kapendam menghimbau, apabila ada berita-berita terkait perkara ini bisa mengkonfirmasi, karena banyaknya berita Hoax dan berita yang menyesatkan terkait hal ini, sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *