BERITA UTAMAMIMIKA

Pengamat Sebut Bupati John Rettob Bisa Tuntut Sejumlah Oknum Mahasiswa yang Lakukan Aksi Demo di Kejagung

1547
×

Pengamat Sebut Bupati John Rettob Bisa Tuntut Sejumlah Oknum Mahasiswa yang Lakukan Aksi Demo di Kejagung

Share this article
IMG 20240626 WA0048
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar

Timika, fajarpapua.com- Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah memvonis bebas Johannes Rettob atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika pada 20 Mei 2024.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar ketika diwawancarai wartawan terkait aksi demo yang dilakukan sekelompok mahasiswa Papua, yang menamai dirinya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (25/6/2024).

Ia mengatakan seseorang yang dituntut telah melakukan korupsi dan diputus bebas itu satu hal, demikian juga ada demo mahasiswa Papua di Kejaksaan Agung itu hal yg lain.

“Maksudnya, putusan di MA itu sebuah keputusan peradilan yang tidak bisa diganggu gugat. Kecuali Jaksa menemukan novum atau bukti baru yang pada waktu persidangan perkara di pengadilan belum pernah dijadikan alat bukti, atau Jaksa menemukan kekurangan dalam putusan, maka perkara itu masih bisa dilanjutkan upaya hukum peninjauan kembali,” terangnya.

Kemudian mengenai demo mahasiswa, menurut dia, hal itu lain meski tuntutan demo tentang perkara terkait.

Sebagai konsekuensi negara demokrasi, memberikan kebebasan kepada setiap warga negara termasuk mahasiswa untuk mengekspresikan pendapatnya. Namun jika Bupati Mimika merasa disudutkan atau dicemarkan nama baiknya maka memilik hak menuntut secara pidana tentang kerugian atas tindakan mahasiswa tersebut.

“Tentu saja sesuai dengan prinsip hukum maka penututannya sesuai dengan locus delicti yaitu di tempat kejadian perkara dalam hal ini di Jakarta,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *