BERITA UTAMAMIMIKA

Pemda Kabupaten Mimika Raih Opini WTP ke-9 Kali dari BPK RI, Ini Tanggapan Anggota Dewan

217
×

Pemda Kabupaten Mimika Raih Opini WTP ke-9 Kali dari BPK RI, Ini Tanggapan Anggota Dewan

Share this article
IMG 20240703 WA0063
Suasana Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPRD Mimika tentang pandangan umum fraksi.Foto: Ryeno

Timika, fajarpapua.com- Pemda Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya.

Terkait hal ini, sejumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah.

Ketua Fraksi Golkar, Marianus Tandiseno mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Pemda Kabupaten Mimika yang kembali mendapatkan predikat WTP.

“Dalam Sidang Paripurna II Masa Sidang II tentang pandangan umum fraksi, Fraksi Golkar mempertanyakan penyusunan APBD yang aman anggaran pendapatan daerah lebih kecil dari belanja daerah,” katanya.

Menurut Anton Palli dari Fraksi Nasdem pihaknya memberikan apresiasi atas pencapaian Pemkab Mimika yang mendapatkan predikat WTP dari BPK RI.

“Kami mengharapkan agar Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang ekonomi untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah,” katanya.

Perwakilan Fraksi PDIP Thobias Maturbong menjelaskan, sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika yakni menciptakan pemerintahan Good Government, maka pihaknya mempertanyakan langkah konkrit penataan dan reformasi birokrasi dalam manajemen ASN.

“Kami juga mempertanyakan inisiasi kepala daerah terkait pemekaran dua kabupaten baru di wilayah Timur dan Barat,” katanya.

Perwakilan Fraksi Gerindra Tanzil Azhari menambahkan, Pemkab Mimika segera membangunkan kerjasama dilingkungan eksekutif yang selama ini terkesan kurang harmonis, dan terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

“Kerjasama yang harmonis sangat penting dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah guna mensejahterakan masyarakat,” katanya. (an)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *