Timika, fajarpapua.com – Dalam monitoring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menemukan fakta adanya penolakan warga terhadap petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) yang melakukan pendataan melalui aplikasi e-Coklit.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Data, KPU Kabupaten Mimika, Budiono kepada fajarpapua.com, Kamis (4/7) usai melakukan monitoring.
Menurutnya ada beberapa kendala yang didapat petugas di lapangan berupa pemilih yang susah dicari karena ketidaksesuaian data.
Untuk permasalahan ini pihaknya mengambil solusi dengan menanyai tetangga serta Ketua Rukun Tetangga untuk memastikan kebenaran data pemilih tersebut.
“Jadi mungkin karena jam kerja sehingga ketika petugas mendata tidak mendapati pemilih. Kemudian kami juga menemukan penolakan warga, karena tidak mendapatkan informasi yang tuntas terkait kegiatan Pantarlih sehingga ketika petugas datang masyarakat masih menolak untuk memberikan data. Namun ketika dijelaskan baru bisa diterima oleh masyarakat,” Ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk petugas Pantarlih yang melakukan pendataan di wilayah kota, pesisir dan gunung seluruhnya telah memiliki akun e-Coklit.
“Dalam setiap melakukan pendataan pasti akan ada kendala serta beberapa faktor lainnya namun selalu diberikan pemahaman akhirnya masyarakat bisa menerima, hanya masalah informasi yang tidak tuntas saja,” ujarnya.
Menurutnya temuan ini juga menjadi bahan evaluasi sehingga kedepannya diperbaiki untuk memastikan setiap wilayah diminimalisir kendalanya.
“Ini lah tujuan kami lakukan monitoring, namun kalau nantinya masih terjadi penolakan dan tak ada solusi ketika petugas kami turun, kami akan coba turun lagi dan mencari akar permasalahan sehingga setiap wilayah dapat teradata dengan baik,” jelasnya.
“KPU Mimika berharap masyarakat yang memiliki KTP Timika untuk kooperatif dan menerima petugas dengan menyiapkan KTP serta KKnya dan pastikan bisa terdata dan terdaftar agar bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti,” tutupnya. (moa)