BERITA UTAMAMIMIKA

Timbulkan Multi Tafsir Terkait Syarat Cakada di Pilkada 2024, KPU Mimika Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

148
×

Timbulkan Multi Tafsir Terkait Syarat Cakada di Pilkada 2024, KPU Mimika Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Share this article
IMG 20240708 WA0049
Suasana sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Mimika di Horison Diana Hotel, Senin (8/7).Foto: Astrid

Timika, fajarpapua.com- Keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sempat menimbulkan multi tafsir di masyarakat khususnya di Tanah Papua.

Bahkan ada sebagian kelompok masyarakat bahkan politisi menilai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terutama Pasal 138 mengatur secara khusus calon kepala daerah (Cakada) yang ikut kontestasi Pilkada di Tanah Papua adalah Orang Asli Papua.

Terkait hal ini, KPU Mimika pada Senin (8/7) melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Horison Diana Timika yang diikuti pimpinan partai politik, Forkopimda, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma mengatakan, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2024 memang mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Untuk pemilihan di daerah khusus, seperti di Tanah Papua, pada Bab XI PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengatur dengan jelas,” tuturnya kepada wartawan usai kegiatan.

Menurutnya, dalam bab tersebut pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus dan atau istimewa atau dengan sebutan lain diberlakukan ketentuan dalam PKPU ini.

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan pada Pasal 138 ayat 1,” jelasnya.

Sementara yang dimaksud daerah khusus dan atau daerah istimewa sebagaimana Pasal 138 ayat 2 adalah meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan undang-undang.

Dijelaskan dalam konteks Pilkada di Tanah Papua, UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 merupakan ‘lex spesialis’ terhadap Undang-undang Pilkada.

Prinsip asas hukum ‘lex spesialis derogat legi generali’ lanjutnya menjelaskan bahwa untuk ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan khusus (lex spesialis), maka berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan umum (lex generalis).

Berdasar asas ini, Undang undang Otsus Papua hanya mengatur syarat untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dimana harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 12.

Sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati berlaku syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, karena tidak diatur dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024’yang merupakan pengganti PKPU Nomor 3 Tahun 2017 syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.

Dimana, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari
akumulasi perolehan suara sah, dalam Pemilu anggota DPRD.

Dengan ketentuan tersebut, Cakada yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Mimika minimal harus mendapat dukungan 20 persen dari 35 kursi DPRD Mimika atau minimal 7 kursi.

Sedangkan menyangkut persyaratan calon, diatur dalam pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih terhitung pada 1 Januari 2025 nanti.

Persyaratan lainnya belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota).

Selain itu Cakada juga belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati atau walikota untuk calon bupati atau calon wakil walikota pada daerah yang sama. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *