BERITA UTAMAMIMIKA

Dipicu Kasus Perselingkuhan, Dua Kelompok Warga di Nawaripi Timika Saling Serang

544
×

Dipicu Kasus Perselingkuhan, Dua Kelompok Warga di Nawaripi Timika Saling Serang

Share this article
IMG 20240717 WA0038
Aparat Kepolisian saat mendamaikan warga yang saling serang di Kampung Nawaripi, Rabu (17/7).

Timika, fajarpapua.com – Dipicu kasus perselingkuhan yang terjadi 6 tahun lalu, sekelompok warga dari eks Pasar Damai dan kelompok warga di jalan Cemara Kampung Nawaripi saling serang menggunakan batu, Rabu (17/7) sekira pukul 10.40 WIT.

Warga yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut terlibat aksi saling serang akibat tuntutan besaran nominal permintaan denda adat dari keluarga perempuan kepada keluarga laki-laki tidak menemui kata sepakat.

Pada saat aksi saling serang berlangsung, aparat gabungan Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru berhasil melerai kedua kelompok yang selanjutnya dilakukan mediasi langsung di TKP.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH didampingi Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Budi Santoso, S.Sos dan Kasat Sabhara AKP Sondy E.O Tahapary dan gabungan personil lainnya meminta kedua kelompok warga untuk tenang dan menghentikan aksi saling serang.

Kapolsek Limbong meminta kepada para tokoh yang dituakan dari masing-masing kelompok agar bisa memberikan penjelasan terkait permasalahan agar polisi dapat memahami pokok/inti permasalahan sehingga bisa menyelesaikan dengan baik.

“Kami meminta kepada masing-masing tokoh yang dituakan dari kedua kelompok untuk dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada kami agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Limbong.

Selanjutnya masing-masing tokoh yang dituakan dari kedua kelompok menjelaskan permasalahan yang terjadi berawal dari perselingkuhan antara NY dengan DK enam tahun lalu. Permasalahan tersebut telah diselesaikan secara adat hanya tinggal kesepakatan terkait nominal besaran denda yang harus dipenuhi pihak laki-laki kepada pihak perempuan.

Dalam penyelesaian adat permintaan awal denda yang disampaikan oleh pihak perempuan sebesar Rp 80 juta dan 1 ekor babi yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki.

Dengan berjalannya waktu permasalahan tersebut belum bisa diakomodir/dipenuhi oleh pihak laki-laki yang memuncak hingga pertemuan terakhir pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di komplek eks Pasar Damai.

Hari ini (Rabu) pihak keluarga Perempuan hendak meminta kepastian pertanggungjawaban kepada pihak laki-laki yang berada di Jalan Cemara Kampung Nawaripi yang selanjutnya berujung pada aksi saling serang menggunakan batu.

Tanggapan pihak keluarga laki-laki yang diwakili Agus Yapugau saat ini pihaknya telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 60 juta namun hal tersebut belum disetujui oleh pihak keluarga perempuan.

Atas penjelasan dari kedua tokoh yang dituakan tersebut, Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH memberikan pemahaman agar kedua belah pihak membicarakan kembali terkait besaran nominal yang harus dipenuhi dan pihak laki-laki telah mempunyai itikad baik untuk menaikkan besaran nominal dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Selanjutnya masing-masing pihak saling berdiskusi untuk menentukan besaran nominal yang harus dipenuhi.

Selang beberapa waktu pihak laki-laki mengambil keputusan mampu Rp 70 juta dan 1 ekor babi yang selanjutnya disetujui oleh pihak perempuan.

Atas persetujuan dan keputusan tersebut kedua belah pihak melakukan penyerahan denda adat yang disaksikan langsung aparat keamanan.

Dengan selesainya penyerahan denda adat dimaksud maka permasalahan yang terjadi dianggap selesai dan tidak ada lagi aksi saling serang.

Di akhir penyelesaian perwakilan tokoh masyarakat Adolf Sondegau tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal dan mengamankan permasalahan yang terjadi.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak aparat kepolisian yang telah mengawal dan mengamankan proses penyelesaian permasalahan saat ini,” ungkap Adolf Sondegau.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *