BERITA UTAMAMIMIKA

Ombudsman Temukan Mal Administrasi Saat Rotasi Jabatan Medio November – Desember 2023, Bupati Mimika Diberi Waktu 30 Hari untuk Perbaikan

582
×

Ombudsman Temukan Mal Administrasi Saat Rotasi Jabatan Medio November – Desember 2023, Bupati Mimika Diberi Waktu 30 Hari untuk Perbaikan

Share this article
IMG 20240718 WA0034
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta saat menyerahkan LHP kepada Bupati Mimika Johannes Rettob.

Timika,fajarpapua.com – Ombudsman Papua menemukan tindakan mal administrasi saat rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan periode November – Desember 2023 semasa Kabupaten Mimika dipimpin mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Seperti diketahui akibat rotasi ini, kelompok ASN yang dimutasi pada Februari 2024 lalu mengadukan permasalahan ini ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI.

Setelah menerima aduan, Ombudsman RI Perwakilan Papua menindaklanjuti laporan dan berdasarkan hasil pemeriksaan para pihak, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan peraturan terkait ditemukan adanya perbuatan maladministrasi atas pelaksanaan mutasi ASN periode November – Desember 2023.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menjelaskan setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Bupati Mimika diberi waktu 30 hari untuk upaya perbaikan.

“Setelah menyedot perhatian publik akibat pelaksaan rotasi jabatan di Kabupaten Mimika, Ombudsman Papua telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang menyimpulkan terdapat tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan rotasi tersebut,” ujarnya.

Ombudsman Papua lanjutnya berharap dengan adanya perubahan kepemimpinan bisa menjadi salah satu faktor penyelesaian masalah kepegawaian di Pemda Kabupaten Mimika.

“Karena Johannes Rettob yang saat ini sebagai Bupati Mimika memiliki komitmen untuk memperbaiki kembali sistem kepegawaian di Kabupaten Mimika sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian dan disiplin ASN,” ungkap Rusmanta.

Jika merujuk ketentuan pada Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindaklanjut dari pengaduan Masyarakat.

Rusmanta berharap Bupati Johannes Rettob segera melakukan koordinasi kepada Kemendagri dan BKN guna perbaikan atas pelaksanaan rotasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan terkait.

“Hal ini penting agar kedepannya Pimpinan Daerah sebaiknya berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri jika akan melakukan mutasi ASN agar terbentuknya tata kelola kepegawaian yang baik di Kabupaten Mimika,” tegasnya

Sementara Bupati Mimika, Johannes Rettob menanggapi positif LHP yang disampaikan oleh Ombudsman Papua terkait polemik rotasi jabatan dilingkup Pemda Kabupaten Mimika tersebut.

“Saya telah mendengar adanya aspirasi ASN yang dimutasi, namun saya tidak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan perbaikan atas masalah ini. Dengan adanya LHP Ombudsman ini, ajan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem kepegawaian di Kabupaten Mimika,” terang Bupati Johannes Rettob.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *