Timika, fajarpapua.com – Korban salah tangkap berujung penganiayaan di SP 3 Timika Distrik Kuala Kencana didampingi pengacara melapor ke SPKT Polres Mimika, Kamis (18/7).
Korban Harpen Victor Maikel Umuru melalui pengacaranya Franky Kambu SH saat ditemui fajarpapua.com mengatakan, pihaknya sudah melapor kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian.
“Kami sudah melapor dan LP sudah ada, langsung ditindaklanjuti oleh pihak Reskrim Polres Mimika,” katanya.
Menurut dia, dalam kasus tersebut ada tiga korban dengan satu LP. “Korbannya tiga orang tapi LPnya hanya satu karena sama kasusnya,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus tersebut.
“Sudah ada laporan masuk dan kami langsung minta keterangan korban,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim penyidik masih melakukan pemeriksaan para korban dan saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami masih mintai keterangan saksi dan korban didampingi pengacara dan keluarganya,” ujarnya.(ron)