BERITA UTAMAPAPUA

Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Diincar Kejari Merauke

81
×

Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Diincar Kejari Merauke

Share this article
IMG 20240720 WA0048
Gelar perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Baru Bupati Boven Digoel di Kantor Kejari Merauke, Jumat (19/7).Foto: Istimewa

Merauke, fajarpapua.com – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lanjutan pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke.

Bahkan saat ini Kejari Merauke telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi untuk item pekerjaan Tahun 2022 dan 2023 tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status dilakukan melalui tahapan gelar perkara yang dilaksanakan di Kantor Kejari Merauke, Jalan TMP Polder, Jumat (19/7) kemarin.

Kajari Merauke, Sulta D. Sitohang, SH menerangkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 02 R.1.15.FD.1/07/2024 untuk Tahun Anggaran 2022.

“Penyelidikan dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Juni 2024. Kurang lebih satu bulan, kami melakukan penyelidikan. Kemudian kami tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Sulta D.Sitohang.

Sementara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan Tipikor pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPRD Boven Digoel untuk Tahun Anggaran 2023 juga telah diterbitkan Sprindik Nomor:03.R.1.15.FD.1/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Kajari mengungkapkan peningkatan status ke penyidikan dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dengan kata lain, peningkatan status ke penyidikan untuk membuat terang tindak pidananya,” sambung Kajari Sulta Sitohang yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Merauke, Dony Stiven Umbora, SH, MH, Kasi Intel Willy, SH dan Kasi Datun, Eko Nuryanto, SH.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke, Willy, SH menjelaskan dalam kasus ini ada dua perkara dengan subyek hukum dan penggunaan anggaran yang berbeda.

“Ada dua penanganan perkara yaitu penggunaan anggaran Tahun 2022 dan 2023 untuk pekerjaan pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPRD Boven Digoel,” jelasnya.

Untuk penggunaan anggaran Tahun 2022 lanjutnya pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor CV VP dan yang bertindak sebagai pelaksana berinisial AFS dan JS.

“Keduanya diketahui yang melaksanakan pekerjaan mulai dari proses tender sampai dengan kegiatan pekerjaan selesai,” ujar Willy.

Diterangkan berdasar fakta yang ada, JS diketahui sebagai pihak yang berinisiatif mencari perusahaan dengan direktur orang asli Papua.

“Hal ini karena salah satu syarat untuk mengikuti tender . Setelah kami telusuri didapati fakta, ditemukan adanya mark-up volume atau kekurangan volume pekerjaan di lapangan,” kata Willy.

Kekurangan volume pekerjaan untuk penggunaan dana pada Tahun Anggaran 2022, lanjutnya diketahui sekitar 11,02 persen.

Sehingga ada kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut dengan nilai Rp 1,3 miliar atau tepatnya sebesar Rp. 1.337.361.882,32.

Sementara untuk penggunaan anggaran Tahun 2023, para terduga pelaku menggunakan modus yang hampir sama.

“Mereka menggunakan CV PAS yang direkturnya orang asli Papua dan pekerjaan dilaksanakan oleh JS. Dan juga ditemukan ada mark-up volume dan kekurangan volume pekerjaan tersebut 35,30 persen,” ungkapnya.

Dengan demikian lanjutnya ditemukan fakta terjadi kelebihan pembayaran Rp 3,72 miliar atau tepatnya sebesar Rp. 3.727.338.707,72.

“Dari hasil ini kami dari tim penyidik menemukan adanya sebuah peristiwa pidana dan adanya suatu perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan kewenangan dengan sejumlah nilai kerugian negara sehingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Merauke, Steven Umbora menambahkan, proses penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih 1 bulan atas perkara itu ditemukan adanya peristiwa pidana perbuatan melawan hukum dan sejumlah kerugian negara yang sudah dihitung.

“Selanjutnya, kami akan meminta BPKP atau pihak Inspektorat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, misalnya untuk pekerjaan di Tahun 2023 ada harga-harga yang dimark-up dan volume-volume pekerjaan yang tidak sesuai rasionalisasi ekonomi yang sebenarnya. Ada volume pekerjaan ditambahkan, sehingga disebut mark-up volume” jelasnya.

Dalam kasus ini ujar Steven ada dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan yaitu Tahun 2022 berupa rehab berat gedung di blok C dan blok E dan Tahun 2023 untuk pekerjaan taman.

Kasi Datun Kejari Merauke, Eko Nuryanto, SH menjelaskan dalam proses penyelidikan pihaknya hanya mencari ada suatu peristiwa pidana dan di dalamnya telah terjadi kerugian negara.

“Jumlah kerugian negara masih dalam estimasi sementara. Apabila nanti dalam pengujian mutu atau kualitas dari material yang dilakukan bersama ahli nanti akan bertambah nilai kerugian negara. Kami akan minta perhitungan dari instansi terkait yakni BPKP atau akuntan publik,” ujar Eko Nuryanto.

Namun demikian Eko mengungkapkan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini dan berdasar proses penyidikan baru bisa ditentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab.

“Kami akan mencari dan menentukan siapa-siapa saja yang akan dimintai pertanggujawaban guna menetapkan tersangkanya,” terang Eko Nuryanto.

Untuk diketahui anggaran pembangunan lanjutan Kantor Bupati Boven Digoel untuk Tahun 2022 dianggarkan Rp 15 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp.13.926.746.669,89.

Sedangkan untuk Tahun 2023 yaitu berupa pekerjaan taman total pagu anggaran Rp 12.420.000.000 yang terbagi dalam pekerjaan fisik Rp 12 miliar dan jasa konsultan sebesar Rp 420.000.000.

Sementara untuk nilai kontrak pekerjaan Tahun 2023 sebesar Rp 11.719.700.000 dan untuk jasa konsultan Rp 368.000.000. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *