Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 180 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Timika diusulkan mendapat remisi pada Hari Ulat Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 79 nanti.
Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II B Timika Yopie Febri Romhadi saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (22/7) mengatakan, usulan remisi masih digodok karena dalam pemberian remisi ada yang dinamakan wali kemasyarakatan yang memberi pertimbangan.
“Kalau sudah keluar nilainya nanti itu kita akan usulkan ke kantor wilayah dan putusannya juga dari kantor wilayah berapa besaran remisinya,” katanya.
Menurut dia, kriteria untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, sudah minimal menjalani masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun dan sudah berstatus sebagai narapidana.
“Dari total yang ada di Lapas ada 289 orang, tapi yang sesuai kriteria 180 orang, karena sisanya berstatus tahanan bukan Napi,” ujarnya.(ron)