Timika, fajarpapua.com – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika menangkap kapal dari Jakarta yang kerjasama dengan para bakul untuk menurunkan ikan tanpa melapor ke Pemerintah Daerah melalui petugas Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako.
Kepala Dinas Perikanan Mimika, Antonius Welerubun menjelaskan pada Kamis kemarin, ada kapal Jakarta menurunkan ikan tanpa melapor kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini petugas PPI.
Dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sudah ada berita acara menyangkut ikan ilegal, kemudian kapal pengangkut sudah dibuatkan berita acara.
“Jadi ikannya kita sita, lalu nantinya kita lelang. Kemudian hasil lelang semua kita setor ke kas Negara lewat kas daerah. Jumlah berat ikan yang disita sekitar 8 ton, terdiri dari ikan cakalang, ikan tongkol juga toras,” kata Anton.
Terkait ijin kapal tersebut, Anton mengakui mereka mempunyai ijin dari pusat dan pangkalannya memang di Timika. Namun mereka ini ingin menghindar dari PNBP tangkap terukur.
“Jadi mereka punya semacam kebijakan baru menyangkut tangkap terukur. Semua hasil tangkap harus dilaporkan sehingga masuklah pajak kepada Negara. Ikan ini akan kami lelang dan hasil lelang di stor ke kas daerah. Sementara ini ikannya dititipkan di Freezer pengusaha ikan,” tambah Anton.
Pada kesempatan ini ia menegaskan terkait himbauan juga ketegasan kepada pengusaha ikan, kapal ikan sudah sering disampaikan. Sosialisasi berulangkali kepada para pelaku usaha.
“Pemerintah sudah sosialisasi gini kalau tidak salah yang ketiga kalinya dan ikanya disita. Sudah jelas kita tidak ingin bikin susah teman-teman pelaku-pelaku usaha, tapi ya karena mereka memang tidak patuh aturan, tidak menghargai kami Pemerintah Daerah sehingga kami ambil langkah ini. Walaupun kami tahu mereka cukup rugi dalam hal ini, dan pasti kapalnya kami tahan ya sekitar sebulanan tidak boleh berlayar, mereka terkena sanksi kapal, ada sanksi kepada para bakul. Jadi kapal ini tidak boleh keluar mencari selama satu bulan hingga proses ini selesai. Ini sudah kali ketiga kami sita,” tutup Anton Welerubun. (*)