Timika, fajarpapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika kedepannya akan menyiapkan sejumlah fasilitas parkir di Bandara Mozes Kilangin layaknya Bandara besar lain di Indonesia.
Hal ini sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 29 Desember 2023, dimana retribusi parkir Bandara yang masuk dalam retribusi tempat khusus parkir diluar badan jalan.
Berdasarkan Perda tersebut ujar Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah yang ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya, Rabu (24/7), pajak dan retribusi dibagi menjadi tiga jasa umum, usaha dan perijinan.
Sedangkan untuk retribusi khusus parkir seperti parkir Bandara lanjutnya masuk didalam jasa usaha dimana pemerintah menyiapkan fasilitas yang kemudian dikenakan jasa bagi penggunanya sebagaimana ketentuan Pasal 74 Perda Nomor 4 Tahun 2023
“Khususnya tempat parkir Bandara Mozes Kilangin yang baik dan luas, saya pikir sudah sewajarnya dinaikkan tarifnya sebesar 2 ribu rupiah untuk roda dua dan 5 ribu rupiah untuk roda empat,” ujarnya.
Selain itu nantinya ujar Dwi Cholifah, pihaknya juga akan meningkatkan pengenaan tarif parkir dengan menyiapkan fasilitas parkir nginap, parkir VIP dan jasa valet parkir.
Menurutnya setiap fasilitas itu nantinya akan dikenakan biaya seperti parkir nginap sebesar Rp 100 ribu permalam, parkir VIP dikenakan tarif Rp 50 ribu dan jasa parkir menggunakan valet dikenakan tarif sebesar Rp 50 ribu.
“Bamun ini masih direncanakan karena petugaanya belum ada, kemudian nanti kita akan menggunakan parkiran elektronik dan sebenarnya kita sudah memiliki alatnya namun belum difungsikan,” ungkapnya. (moa)