Timika, fajarpapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, menargetkan pendapatan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan (PPHTB) Tahun 2024 sebesar Rp 355 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Bapenda Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu kepada fajarpapua.com, akhir pekan lalu.
Yulianus mengungkapkan pihaknya yakin dapat merealisasikan target BPHTB sebesar Rp 355 miliar pada Oktober 2024 mendatang.
Menurutnya pendapatan terbesar sektor BPHTB berasal dari pajak yang dibayar PT Freeport Indonesia yang hendak membuat sertifikat tanah yang berada di Mile 21.
“Sebelumnya kita sudah hitung BPHTB yang dieprikirakan mencapai Rp 355 miliar tapi itu baru dalam proyeksi karena masih mengurus ke Kementerian Pertanahan,” ujarnya.
“Itu kita perkirakan di Oktober mendatang, karena kalau sudah direalisasikan maka, nantinya akan besar pajak untuk daerah,” jelasnya
Pihaknya berharap di Oktober mendatang dapat terbayarkan sehingga target yang telah ditentukan dapat terealisasi.
“Kita berharap pembayarannya bisa tepat waktu sehingga perencanaan yang telah dilakukan sesuai dengan target yang sudah kita tentukan,” tutupnya.(moa)