BERITA UTAMAMIMIKA

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pesta Shabu-shabu di Timika, Polisi Sita Puluhan Paket Barang Bukti

512
×

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pesta Shabu-shabu di Timika, Polisi Sita Puluhan Paket Barang Bukti

Share this article
IMG 20240728 WA0117
Para tersangka dan barang bukti saat diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menangkap tiga pelaku pengedar shabu-shabu di Jalur 3, Jalan Cenderawasih SP 2, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru.

Ironisnya, ketiga pelaku masing-masing berinisial A, C dan AAH ditangkap polisi pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 21.00 WIT saat sedang berpesta shabu-shabu yang mereka edarkan sendiri.

Dari tangan pelaku berinisial A (35), polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 23 paket shabu-shabu, 2 paket plastik bening kecil shabu-shabu, 1 buah timbangan warna silver dan uang tunai Rp 1.900.000.

Selain itu juga disita 1 buah buku tabungan, 1 buah kartu ATM BCA, 1 bundel plastik bening kecil, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok takar sabu dan 1 buah gunting kecil.

Dari tangan A, polisi juga menyita 1 buah bong alat hisap shabu-shabu, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah bekas pembungkus shabu-shabu warna cream, 1 pak sedotan warna bening bergaris ungu, potongan pipet pembungkus shabu, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah bekas kotak handphone Oppo warna putih, 1 buah handphone merek INFINIX Not 30 Pro warna hitam, 1 buah handphone merek INFINIX Hot 40 Pro warna biru dan 1 buah brangkas kecil merek Taffguard warna hitam.

Sementara dari pelaku berinisial C (26), polisi menyita barang bukti 1 buah handphone merek Vivo Y20 warna merah hitam.

Sedangkan dari pelaku berinisial AAH (28), polisi menyitabarang bukti 1 buah handphone merek XIAOMI warna hitam.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku menurut Kasihhumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Iptu Rumthe Y.A mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai merupakan pengedar Narkoba jenis shabu-shabu tinggal di Jalur 3, Jalan Cenderawasih SP 2, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru.

Tim Opsnal kemudian menuju ke TKP guna melakukan pemantauan dan selanjutnya berhasil menangkap serta mengamankan para pelaku saat sedang pesta shabu-shabu.

Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan awalnya hanya berhasil menemukan 12 paket sedang dan 2 paket plastik bening kecil berisikan shabu-shabu.

Setelah dilakukan interogasi diketahui pemilik shabu-shabu tersebut pelaku berinisial A yang mengakui sering mengedarkan Narkoba dibantu kedua pelaku lainnya C dan AAH.

Selanjutnya pelaku A juga mengakui sisa paketan Narkotika jenis shabu-shabu miliknya sudah diedarkan dengan cara ditempel di beberapa alamat.

Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku berinisial A, Tim Opsnal kemudian menuju ke 15 alamat yang ditunjukan pelaku.

Dari 15 alamat tersebut, Tim Opsnal berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis shabu-shabu dan 5 paket plastik lainnya sudah berhasil terjual atau diedarkan kepada konsumen.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang berhasil dibawa menuju ke Polres Mimika di Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasihumas menambahkan, para pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *