Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menerima duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Penyerahan dilakukan secara resmi kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (7/8).
Selain bendera pusaka juga diserahkan salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila.
Duplikat bendera pusaka dan salinan teks Proklamasi tersebut akan digunakan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Bumi Ratu Samban pada 17 Agustus 2024.
Ketua BPIP, Yudian Wahyudi meminta para Bupati dan Wali Kota menjaga dengan baik duplikat Bendera Pusaka yang telah diberikan.
Menurutnya, duplikat Bendera Pusaka yang dibagikan bukanlah sekedar benda mati, tapi merupakan benda pusaka yang di dalamnya terdapat makna dan guratan sejarah panjang perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya karena banyak pemaknaan yang terdapat dalam bendera pusaka ini,” kata Yudian.
Menurutnya penyerahan Duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa BPIP RI mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,”ujarnya.(red)