Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Hanya Bayar Rp 10 Juta, Lima Kapal Besar Beroperasi di Perairan Amar, Warga Mengeluh Hasil Tangkapan Berkurang Drastis

IMG 20240808 WA0135
IMG 20240808 WA0135Foto / MIMIKA
Redaksi FP2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Kapal-kapal penangkap ikan berukuran besar kini beroperasi bebas di perairan Amar, Distrik Amar, Kabupaten Mimika. Hal ini mengakibatkan hasil tangkapan masyarakat terus berkurang.

Kepala Kampung (Kepkam) Amar, Ludiwik Mameyau kepada fajarpapua.com Kamis (8/8) meminta Pemda Mimika melalui Dinas Perikanan segera mengambil tindakan.

"Saya sebagai kepala kampung minta kapal-kapal itu pergi dan Dinas Perikanan harus melihat ini, kalau bisa segera ambil tindakan. Kalau tidak nanti anak cucu kami akan susah karena kehilangan mata pencaharian, saya minta kapal-kapal itu pergi, kasihan masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, kapal-kapal tersebut berjumlah lima kapal yang sudah masuk di lokasi-lokasi masyarakat mencari ikan. Dia tidak mengetahui kapan kapal tersebut datang karena mereka diam-diam tetapi ketahuan masyarakat yang sedang mencari ikan.

"Kami masyarakat tidak tahu batas berapa mill dari pantai, tetapi kalau dari pantai kapal-kapal itu kelihatan jelas dan kami tidak mau mereka masuk ke lokasi-lokasi masyarakat mencari.Tidak tahu mereka kapan masuk, tadinya mereka diam-diam tetapi lama-lama ketahuan masyarakat," tuturnya.

Ia mengungkapkan dampak dari adanya kapal-kapal besar penangkap ikan tersebut hasil yang didapat masyarakat sangat berkurang, bahkan warga sulit mendapatkan ikan.

"Kami mancing dan menjaring ini sudah susah karena kapal-kapal itu sudah masuk. Biasanya masyarakat mudah dapat ikan merah dan segala macam, tapi sekarang setengah mati,"ungkapnya.

Ia menambahkan pemilik kapal-kapal tersebut memberikan uang kepada masyarakat tanpa sepengetahuan Pemerintah Kampung. Menurutnya, pihak kapal sudah memiliki surat kesepakatan dengan warga tetapi tidak ada logo Pemda Mimika dan tidak ada tanda tangan dari ketiga Kepala Kampung yaitu Amar, Kawar dan Manoware.

"Mereka kasih perkampung Rp 10 juta dan tidak melalui kami, dibagi saja ke warga. Kalau hanya jumlah Rp 10 juta jelas sangat tidak sebanding, jika dibagi ke warga. Rp 10 juta itu kalau kami dapat ikan katrol yang jantan 1 ekor yang besar saja itu masyarakat bisa dapat uang 30 sampai 40 juta," tuturnya.

"Saya sempat marah kepada kapten kapalnya melalui telepon yang saya dapat dari warga. Saya bilang surat kesepakatan itu tidak sah karena tidak ada logo Pemerintah maupun tanda tangan kami, saya marah dia," imbuhnya.(ron)