Timika, fajarpapua.com – Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengingatkan Partai Politik (Parpol) pengusung bakal calon kepala daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati amemperhatikan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
Terutama jadwal tahapan sesuai lampiran 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan lampiran 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jadwal dan tahapan pendaftaran akan dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 mendatang,” kata Indra melalui sambungan telephon, Sabtu (10/8) malam.
Selain itu Indra juga menyampaikan Parpol pengusung pasangan calon kepala daerah agar memperhatikan administrasi seperti pemenuhan syarat dukungan jumlah kursi pada Pemilu Tahun 2024 berdasarkan SK Nomor 199 Tahun 2024, yang di telah tetapkan oleh KPU Provinsi untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta untuk Kabupaten di sesuaikan dengan SK penetapan perolehan kursi masing-masing disetiap kabupaten berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 11 PKPU Nomir 8 tentang persyaratan pencalonan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, jo Pasal 20 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang dokumen persyaratan calon.
Menurut Indra semua dokumen peryaratan sesuai Pasal 20 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 wajib di serahkan oleh bakal pasangan calon kepala daerah.
Khusus bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah mengingat kekhususan sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, syarat umur calon Gubernur dan Wakil Gubernur mempedomani ketentuan Pasal 12 UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 khusus ijasah calon gubernur diatur dalam Pasal 12 huruf c berpendidikan sekurang kurangnya Sarjana atau yang setara dimana beda dengan Provinsi lain di seluruh Indonesia yang masih dapat menggunakan ijasah SLTA atau sederajat.
Kemudian, ketentuan lain juga diatur dalam Pasal 1 ayat 22, Pasal 20 ayat 1 huruf a, Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021.
“Pada pasal 28 ayat 3 dan 4 dimana rekrutmen politik oleh Parpol di Provinsi Papua dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada Majelis Rakyat Papua. Ketentuan ini juga di atur di Pasal 22 ayat 1 huruf a terkait tugas dan wewenang MRP,” jelasnya.
“Saya berharap dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah , semua proses dan tahapan dilaksanakan oleh Parpol peserta Pemilu sesuai ketentuan di atas,” tuturnya.
Indra menjelaskan, pasangan calon juga harus menenuhi ketentuan persyaratan yang tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 14 ayat 2 huruf e, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana harus dinyatakan mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Sedangkan Pasal 7 ayat 2 huruf l, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 14 ayat 2 huruf k PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , pasangan calon tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit hanya dapat diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Niaga,” ujarnya.
Indra mengingat di Indonesia saat ini hanya ada 5 Pengadilan Negeri Niaga, untuk itu para calon kepala daerah diharapkan memperhatikan hal tersebut.
Sementara untuk tempat pemeriksaan kesehatan jasmani rohani pasangan calon lanjutnya, KPU Provinsi Papua Tengah masih melakukan pemetaan terhadap ketersediaan peralatan kesehatan serta tenaga kesehatan yang memiliki spesifikasi sesuai indikator kesehatan yang akan di periksa.
“Terkait rumah sakit mana yang akan di gunakan dalam waktu dekat KPU Provinsi Papua Tengah akan membentuk tim teknis untuk melakukan supervisi dan pengecekan berdasarkan pedoman teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan KPU,” jelasnya.
“Namun demikian untuk melengkapi dokumen pencalonan, pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dri rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan masyarakat milik pemerintah,” imbuhnya.
Namun demikian lanjutnya setelah pendaftaran pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua Tengah akan menerbitkan surat pengantar kepada calon kepala daerah untuk melakukan rangkaian pemeriksaan di rumahsakit yang di tetapkan.
Selain itu Indra mengungkapkan saat ini KPU Provinsi Papua Tengah sedang merumuskan pedoman teknis sebagai lexspesialis bagi kekhususan di Papua Tengah termasuk tata cara penggunaan sistem noken.(ron)