Timika, fajarpapua.com – Diduga menggelapkan uang berjumlah Rp 66. 481.000 seorang pria berinisial AD (35) terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Pelaku yang sehari-harinya menjabat sebagai Asisten Supervisor disalah satu perusahaan retail perkakas rumah tangga yang ada di Jalan Yos Sudarso Timika, diamankan Polsek Mimika Baru, Minggu (11/8) pukul 18.00 WIT dikontrakannya di Jalan Pendidikan Timika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong saat ditemui Selasa (13/8) mengatakan pelaku dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja pada Sabtu (10/8).
Berdasarkan hasil interogasi pelaku AD mengakui perbuatannya, ini diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang merupakan rekan kerja pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan secara bertahap. Jadi pada saat kasir menyetor uang kepada pelaku, selanjutnya yang bersangkutan menntransfer uang tersebut ke nomor rekening melalui Brilink. Keterangan saksi-saksi juga sama seperti pengakuan pelaku,”kata Kapolsek.
Untuk kronologis kejadian Kapolsek menjelaskan, pelaku yang baru bekerja satu bulan diberi tugas menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan.
Namun, pelaku memasukkan uang tersebut ke rekening pribadinya hingga mencapai Rp 66. 481.000. dan digunakan untuk membayar kos dan hutang.
“Kemudian pihak perusahaan mengklarifikasi terkait dana yang tidak dimasukkan ke rekening kas. Pelaku tidak menjawab, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mimika Baru,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, penyidik Polsek Mimika Baru telah menyita beberapa barang bukti termasuk bukti transfer.
“Kita juga sudah sita bukti-bukti rekening dan bukti transfer dari penggunaan uang itu sebagian dia gunakan untuk bayar hutang,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannys, pelaku AD dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan.
“Kalau dilihat dari unsur-unsurnya, mutlak AD menggelapkan dana milik perusahaan,”ujarnya.(ron)