BERITA UTAMAPAPUA

Jelang Pilkada 2024, KPU Papua Selatan Tetapkan RSUD Merauke Tempat Pemeriksaan Kesehatan Paslon

84
×

Jelang Pilkada 2024, KPU Papua Selatan Tetapkan RSUD Merauke Tempat Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Share this article
IMG 20240813 WA0046
Nampak Instalasi Gawat Darurat RSUD Merauke yang ditetapkan sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan Paslon Kepala Daerah di Papua Selatan.Foto: Dok.

Merauke, fajarpapua.com- RSUD Merauke ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan pasangan calon (Paslon) yang akan terjun di Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal ini diputuskan KPU Provinsi Papua Selatan usai menggelar Rapat Koordinasi pemeriksaan kesehatan dalam rangka persiapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 Provinsi Papua Selatan, Senin (12/8) kemarin.

Rakor dibuka Ketua KPU PPS Theresia Mahuse dan dihadiri anggota KPU Helda Richarda Ambay, Daniel Ndiwaen dan Alson Kambu serta Sekretariat KPU PPS, seluruh KPU Kabupaten di 4 Wilayah Cakupan Papua Selatan, Polri di jajaran selatan papua, dinas kesehatan Pemprov dan kabupaten, RSUD Merauke serta lintas sektor.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuse mengatakan sesuai tahapan KPU akan membuka pendaftaran Bapaslon yang akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2024.

Sementara pendaftaran pasangan calon akan digelar pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024, sehingga terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yaitu pemeriksaan kesehatan.

“KPU Provinsi Papua Selatan melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait yaitu dinas kesehatan provinsi dan kabupaten, rumah sakit, komisioner KPU di 4 kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan terkait persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sesuai pedoman teknis nomor 1090,” ujar Theresia Mahuse.

Untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon baik Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati akan dilakukan ditingkat Provinsi yaitu rumah sakit pemerintah yang telah berstatus tipe – B, dan tim pemeriksa kesehatan dibentuk oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan RSUD.

Terkait dengan rumah sakit, sebelum juknis dikeluarkan KPU Provinsi Papua Selatan telah melakukan rapat sebelumnya dengan Dinkes dan Rumkit, untuk standar rumah sakit di Papua Selatan harus bertipe – B yang didukung dengan sarana prasarana dan fasilitas pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Theresia menyebutkan, sesuai pedoman teknis 1090, pihaknya menindaklanjuti dengan meminta 3 rekomendasi rumah sakit kepada dinas kesehatan untuk dinantinya ditetapkan 1 rumah sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

“ang telah pasti yaitu RSUD Merauke bagi pasangan calon Gubernur atau Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati atau Wakil Bupati di 4 Kabupaten cakupan,” ujarnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *