BERITA UTAMAMIMIKA

Ahli Pidana Tanggapi “Demo Politik” di Kejati Papua, Dugaan Korupsi Pesawat Tidak Terbukti Bagaimana Mungkin Bupati John Rettob Lakukan TPPU?

616
×

Ahli Pidana Tanggapi “Demo Politik” di Kejati Papua, Dugaan Korupsi Pesawat Tidak Terbukti Bagaimana Mungkin Bupati John Rettob Lakukan TPPU?

Share this article
Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean
Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean

Timika, fajarpapua.com – Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum menegaskan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Mompang menanggapi aksi “demo politik” yang dilakukan sekelompok orang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada tanggal 8 Agustus 2024. Ketika itu para pendemo bayaran itu menuntut Bupati Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU. Padahal untuk tuduhan kasus TPPU tersebut sebelumnya Mahkamah Agung sudah menolak kasasi Kejati Papua dan memperkuat vonis bebas Johannes Rettob dan Silvy Herawati. Artinya tidak ada aliran uang siluman dari kasus tersebut.

“Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ungkap Mompang dihubungi awak media, Rabu (14/8).

Kemudian terkait tindakan pendemo, menurut dia jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas.

Sementara itu Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakan tindakan massa yang melakukan demo merupakan dinamika politik.

“Biarkan saja itu dinamika ditengah masyarakat. Kalau demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah, kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob bisa laporkan kembali,” ucapnya.

Mahkamah Agung RI akhirnya memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Berdasarkan laman resmi, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima fajarpapua.com, Senin (27/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024.

Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai, Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H. Sementara Panitera Pengganti Edward Agus, SH.,MH

Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *