BERITA UTAMAMIMIKA

Akhirnya Kejagung Tanggapi Pendemo Bupati John Rettob, Ulie Sondang : Dugaan TPPU Harus Ada Pidana Asal

741
×

Akhirnya Kejagung Tanggapi Pendemo Bupati John Rettob, Ulie Sondang : Dugaan TPPU Harus Ada Pidana Asal

Share this article
IMG 20240815 WA0011
Kejaksaan Agung

Jakarta, fajarpapua.com – Upaya lawan politik menjegal sosok terkuat calon Bupati Mimika, Johannes Rettob, dipastikan bakal sia-sia. Sebab baik Kejaksaan Tinggi Papua maupun Kejaksaan Agung tidak bisa menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran “kasus asal” pengadaan pesawat dan helikopter sudah divonis bebas ditingkat kasasi.

Jaksa Fungsional pada Puspenkum Kejagung, Ulie Sondang, saat menerima Albert Pabika (spesialis pendemo untuk menjatuhkan Bupati John Rettob) dan beberapa rekannya saat menggelar aksi demo di Kejagung pada Selasa (13/8) lalu mengatakan, dugaan TPPU kasus pesawat dan helikopter tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya Mahkamah Agung lewat putusan kasasi sudah memvonis bebas dua terdakwa, Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Dikatakan, sesuai undang-undang Nomor 20, TPPU bisa ditindaklanjuti jika pidana asal sudah terbukti secara hukum.

“Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung, karena perkara ini bebas sesuai UU Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi, kalau kita tindak lanjuti itu percuma, karena tidak ada bukti,” ujarnya.

Mendengar penjelasan itu, Alfred Pabiku yang sejak awal dikenal sebagai spesialis pendemo Bupati Johannes Rettob bersama beberapa warga non Mimika lainnya akhirnya pulang.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum menegaskan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Mompang menanggapi aksi “demo politik” yang dilakukan sekelompok orang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada tanggal 8 Agustus 2024.

Ketika itu para pendemo bayaran itu menuntut Bupati Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU. Padahal untuk tuduhan kasus TPPU tersebut sebelumnya Mahkamah Agung sudah menolak kasasi Kejati Papua dan memperkuat vonis bebas Johannes Rettob dan Silvy Herawati. Artinya tidak ada aliran uang siluman dari kasus tersebut.

“Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ungkap Mompang dihubungi awak media, Rabu (14/8).

Kemudian terkait tindakan pendemo, menurut dia jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas.

Sementara itu Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakan tindakan massa yang melakukan demo merupakan dinamika politik.

“Biarkan saja itu dinamika ditengah masyarakat. Kalau demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah, kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob bisa laporkan kembali,” ucapnya.

Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Berdasarkan laman resmi, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima fajarpapua.com, Senin (27/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024.

Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai, Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H. Sementara Panitera Pengganti Edward Agus, SH.,MH

Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *