Timika, fajarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu masing-masing berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong dan YK alias Yoga di Jalan Kartini dan di kompleks Biak, Gorong-gorong.
Ketiganya merupakan satu komplotan, dimana tersangka pertama SA ditangkap di jalan Kartini. Setelah dilakukan pengembangan terhadap SA kemudian ditangkap tersangka lainnya yaitu HD dan YK di Gorong-gorong.
Para pengedar diketahui melakukan transaksi barang haram dengan modus memasukan shabu-shabu kedalam bungkus rokok kemudian diedarkan. Salah satu tersangka sempat membuang barang bukti shabu tapi karena ketelitian dan kewaspadaan para petugas dapat menemukan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pengedar tersebut. Penangkapan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.
“Memang benar ada penangkapan, dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa dicurigai dari seorang pengedar sabu-sabu di lokasi Jalan Kartini,” ungkapnya.
Untuk kronologi Kasat Narkoba menjelasakan, dari informasi yang diterima tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap yang dicurigai. Kemudian tim mendapati orang yang dicurigai yakni HD alias Hasan sehingga langsung dilakukan penangkapan
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim mendapatkan atau menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dari tangan HD,” ujarnya.
Lanjutnya, tim melakukan interogasi dan HD mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya SA alias Kacong yang tinggal di Gorong-gorong tepatnya di kompleks Biak. Setelah mendapatkan informasi pengakuan dari HD tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
“SA alias Kacong ini ditangkap di kos-kosannya bersama rekannya berinisial YK alias Yoga. Dari hasil penggeledahan tim menemukan sabu-sabu sebanyak 6 paket yang sempat dibuang oleh SA. Untuk YK alias Yoga mengakui sering membantu SA alias Kacong untuk mengedarkan sabu-sabu,” jelasnya.
Kasat Narkiba menjelaskan, untuk saat ini ke tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)