BERITA UTAMAMIMIKA

Populasi Sisa 2 Ribuan Ekor, Peternak Boleh Kembali Pelihara Babi? Ini Penjelasan Kadisnak Keswan

144
×

Populasi Sisa 2 Ribuan Ekor, Peternak Boleh Kembali Pelihara Babi? Ini Penjelasan Kadisnak Keswan

Share this article
IMG 20240821 WA0083
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika Drh. Sabelina Fitriani

Timika, fajarpapua.com – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika Drh. Sabelina Fitriani menyampaikan, hingga kini virus African Swine Fever (ASF) masih ada.

“Virus tersebut sampai sampai saat ini masih ada, dan untuk melakukan pencegahan para peternak diharapkan menjaga kualitas dan juga kesehatan ternaknya,” ujarnya.

Drh. Sabelina menjelaskan populasi ternak babi di Kabupaten Mimika sebelum terjadinya wabah ASF terdata ada 11 ribu ekor.

“Sejak terjadinya virus ASF kematian ternak babi mencapai 8 ribu ekor lebih. Sisa ternak babi yang ada saat ini tercatat sebanyak 2 ribuan ekor,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/8).

Terkait apakah warga bisa beternak babi kembali, Drh. Sabelina mengungkapkan untuk saat ini masyarakat sudah boleh kembali memelihara ternak babi namun tetap memperhatikan kualitas dan kesehatan ternak.

“Syukurnya para peternak kita sudah mulai belajar dari pengalaman kemarin sehingga untuk kesehatan mulai dari pakan, kadang, serta kesehatan hewannya lebih di perhatikan,” ucapnya.

“Jadi masayarakat boleh kembali memelihara babi, namun harus memperhatikan betul-betul kebersihan kandang, karena virus ini dapat bertahan 3 hingga 6 bulan, dan bisa juga menggunakan disinfektan untuk kebersihan kadangnya,” ungkapnya.

Sementara untuk vaksin hingga saat ini belum ada, sehingga perlu ada pencegahan untuk meminimalisir penularan.

“Untuk antisipasinya itu ada vitamin untuk ternak babi, dan juga babi harus dalam kondisi yang sehat terus, semua ini kembali lagi kepada peternakan untuk memperhatikan kebersihan kandang, makanannya,” tuturnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *