Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika pada Tahun 2024 akan melaksanakan kegiatan pasar murah satu kali pada Bulan Desember mendatang.
Kegiatan pasar murah rutin tidak dilanjutkan karena tidak masuk dalam APBD Perubahan 2024 yang diusulkan Disperindag Kabupaten Mimika.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Hotel Swiss Bell in, Kamis (22/8).
“Kami belum tahu apakah dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware atau ditempat lain yang jelas akan dilaksanakan di dalam kota mengingat anggaran terbatas,” ucapnya.
Terkait besaran anggaran yang dialokasikan, Petrus mengatakan belum dapat memastikan karena dikelola oleh bidang Disperindag Kabupaten Mimika.
“Kami belum bisa pastikan berapa anggaran yang didapat karena itu ada pada setiap bidang yang ada di Disperindag Kabupaten Mimika, ” ucapnya.
Petrus berharap, kegiatan pasar murah yang akan dilakukan di akhir tahun ini dapat membantu mencukupi kebutuhan masyarakat. (moa)