Timika, fajarpapua.com- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah pada Kamis (22/8), menahan satu karton ( boks) benih tomat yang dibawa oleh salahsatu penumpang pesawat yang turun di Bandara Mozes Kilangin Timika.
“Benih tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal sehingga pejabat karantina melakukan tindakan penahanan,” ujar Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Agustiana.
Dikatakan, berdasar keterangan yang diberikan oleh pemilik barang satu carton box yang berisi benih tomat sebanyak 4 kilogram tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Jember.
Penahanan benih tomat tersebut lanjutnya dilakukan karena pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35.
Dimana dalam ketentuannya ditegaskan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran.
Selain itu langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Karantina Papua Tengah dalam melakukan pengawasan terhadap lalulintas media pembawa berupa hewan, ikan dan tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk maupun keluar Kabupaten Mimika.
Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi menegaskan, seluruh Pejabat Karantina di semua wilayah kerja untuk menjalankan tindakan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Selain itu diharapkan juga menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya penegakan patuh karantina di wilayah Provinsi Papua Tengah. (mas)