BERITA UTAMAMIMIKA

KPU Mimika Umumkan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Pada Pilkada 2024, Simak Perubahannya !

487
×

KPU Mimika Umumkan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Pada Pilkada 2024, Simak Perubahannya !

Share this article
IMG 20240824 WA0026
Foto bersama Ketua KPU Mimika, Dete Abugau bersama komisioner Hyeronimus Kia Ruma selaku koordiv Hukum dan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy selaku Koordiv Teknis.

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mimika, sesuai arahan KPU RI, mengumumkan syarat terbaru pencalonan bupati dan wakil bupati Mimika pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Dimana, salah satu syarat utama, mengacu penetapan DPT Mimika, maka setiap paslon harus mencapai 23.655 suara.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau berharap semua partai politik proaktif datang ke kantor KPU menanyakan syarat dan ketentuan terbaru.

“Kami harap setiap partai politik yang mendukung paslonnya dapat proaktif, karena mulai saat ini di KPU sudah dibentuk help desk, tim ini akan bekerja mulai hari ini sampai selesai pendaftaran,” ujar Dete saat ditemui di Kantor KPU, Sabtu (24/8)

Ia secara tegas mengatakan tidak ingin disalahkan karena sejauh ini KPU selalu mensosialisasikan aturan dan berkoordinasi dengan siapa saja yang datang ke kantor KPU.

“Jangan mereka santai-santai, baru nanti mau salahkan KPU. Ingat, nanti tanggal 29 mulai jam 08.00wit sampai 23.59wit, kami akan melakukan rapat pleno untuk penutupan pendaftaran,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Fransiskus Ama Bebe Bahy selalu Koordiv Teknis meminta setiap bakal calon, maupun partai politik koalisi agar proaktif.

“Help desk kita ada dan mulai melayani hari ini. Kita bangun ini dengan maksud untuk meminimalisir potensi yang dapat membuat kendala dan memperlambat proses pendaftaran,” katanya.

Ia juga meminta kepada partai politik atau tim pemenangan dari setiap paslon untuk tidak saling menunggu, karena hal seperti itu sering terjadi dimana dilakukan pendaftaran ketika pendaftaran hendak ditutup.

“Kayak begitu sering terjadi dan bagi kami ini agak rancuh. Karena kalau ada persyaratan yang kurang untuk mengubah atau mengkoreksi itu jadi susah. Kalau ada berkas yang masuk nanti di jam 00.00wit, atau 00.01wit, kami tegaskan kami pasti akan tolak, dan help desk ini sudah membantu setiap tim pemenangan bisa datang berkonsultasi dengan kami,” jelasnya.

Selain itu, Hyeronimus Kia Ruma selaku Koordiv Teknis menjelaskan masa pendaftaran tidak dapat diperpanjang.

“KPU sudah mendapat Surat Edaran nomor 1692 yang telah dirilis yang mana dalam surat itu KPU RI mengakomodir keputusan MK hanya terkait substansi permohonan ke MK syarat pencalonan, sedangkan jadwal pendaftaran tetap,” ujarnya.

Lanjut dia, untuk syarat pencalonan ada perubahan yang mana tidak lagi menggunakan 20 persen kursi, namun yang dipakai akumulasi 10 persen suara sah.

“Kita ada dimasa persiapan pendaftaran dan para paslon ini harus membuat permohonan akses silon sehingga syarat-syaratnya dimasukkan dalam aplikasi silonkada, sehingga saat pendaftaran itu sudah ada hard copy. Kami juga memeriksa lengkap atau belum sehingga ini sebenarnya memberikan akses mudah supaya prosesnya berjalan baik,” ungkapnya

Ia menambahkan, untuk kelengkapan berkas para paslon harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

” Untuk pemeriksaan kesehatan kami sudah jadwalkan tanggal 30 dan 31 Agustus sesuai hasil koordinasi dengan tim kesehatan,” ucapnya.

Sementara terkait akan adanya pendaftaran secara bersamaan ditanggal akhir pendaftaran, ia mengatakan akan dijadwalkan oleh KPU.

“Kan tidak mungkin semua mau daftar di jam yang sama, jadi kalau seperti itu, kami yang akan mengatur jadwal setiap bakal calon yang ingin mendaftar. Kami harap semua paslon harus menerima hal itu,” tutupnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *