BERITA UTAMAMIMIKA

Pasca Putusan MK, KPU Mimika Lakukan Hal Ini

248
×

Pasca Putusan MK, KPU Mimika Lakukan Hal Ini

Share this article
IMG 20240824 WA0005
Dete Abugau

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika masih menunggu petunjuk dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

“Terkait dengan keputusan MK ini kami masih menunggu dari KPU RI,” kata Ketua KPU Mimika Dete Abugau saat menghadiri Simulasi Sispamkota, Jumat (23/8).

Dete mengungkapkan, adanya keputusan MK tidak mempengaruhi tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

“Sampai hari ini kita tetap jalan sesuai tahapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut memuat tentang partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah, dan menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 para penggugat adalah Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.

Sementara dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Penggugat dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 adalah Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan Mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *