Jayapura, fajarpapua.com- Tiga Warga Negara Papua Nugini bernama Darius Ambina, Shane Novane, dan Jayson Makario Numbos dalam waktu dekat segera menjalani persidangan di PN Jayapura.
Hal ini setelah Kantor Imirasi Kelas I TPI Jayapura melalui Seksi Inteldakim pada Jumat (23/8) menyerahkan berkas perkara tahap dua serta menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana keimigrasian yang melibatkan ketiganya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura.
Ketiga Warga Negara PNG tersebut dijerat melanggar pasal 119 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain ketiga tersangka yang selama ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura, Imigrasi Jayapura juga menyerahkan barang bukti berupa 2 kartu identitas, uang tunai Rp. 35.175.000 hasil lelang Vanili, 1 speed boat berukuran 23 feet list orange serta 1 motor tempel merk Yamaha 40 PK.
Seperti diketahui, ketiga Warga Negara Papua Nugini tersebut ditangkap karena menyelundupkan Vanili seberat 319 Kg ke Kota Jayapura, pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 01.24 WIT.
Ketiga pelaku ditangkap oleh Personel Patroli Direktorat Polairud Polda Papua tepat di Perairan Tanjung Kayo Batu, Kota Jayapura. (red)